Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

0
15

Jakarta – Belakangan ini marak pemberitaan tentang perusahaan di Surabaya, Jawa Timur yang terancam dicabut izin operasinya jika menahan ijazah karyawan mereka. Sebab, hal ini sudah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah karyawan atau pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Lalu sebenarnya apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawannya sebagai jaminan? Dilansir dari KBBI, ijazah adalah surat tanda taman belajar, izin yang diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya.

Baca juga: Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya

Menurut Pasal 1 Angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Sementara itu, bagi perusahaan, ijazah adalah dokumen yang dijadikan penanda pencapaian akademis seseorang dan kerap digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga, alasan perusahaan menahan ijazah karyawannya adalah untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat kontrak dengan perusahaan.

Jika dilihat dari hukum di Indonesia, tidak ada pasal atau aturan hukum yang tegas dan jelas terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 misalnya, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lalu, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak mencantumkan pasal yang secara eksplisit mengizinkan perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.

Namuin ternyata, hal ini diatur secara implisit di Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:

1. kesepakatan kedua belah pihak;
2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga jika perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), maka ketentuan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sah karena perjanjian dilandaskan pada kesepakatan. Untuk itu, jika karyawan berkeberatan dengan syarat penahanan ijazah, lebih baik ditanyakan di awal sesi interview atau wawancara, dan membaca dengan teliti pada surat kontrak kerja sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Baca juga: Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

Selain itu, ada pula ketentuan khusus yang mengatur penahanan ijazah sebagai syarat/jaminan kerja, misalnya dalam Angka 2 SE Gubernur Jateng 560/00/9350. Pada surat edaran tersebut, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. Namun, pengecualian dari hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. penahanan ijazah pekerja hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota;
2. disepakati para pihak;
3. kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya; dan
4. penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan.

Jika melihat kasus di Surabaya, perusahaan dan karyawan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing terkait penahanan ijazah. Yang pasti, kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara alias kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pekerja.

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here