Jakarta Tak Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Siap-Siap Disanksi!

0
12

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Alhasil, para penunggak pajak harus segera membayar pajak kendaraan mereka berikut dendanya. Jika tidak, siap-siap sanksi lebih berat menanti.

Baca juga: Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

Mengenai sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 288, ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hal ini juga berlaku dan termasuk bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah, dalam hal ini disebut tidak sah belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Maka, petugas dapat menyita sementara kendaraan bermotor tersebut.
Aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditolerir meskipun si pengendara motor atau mobil memiliki dan membawa, serta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Dalam hal ini, tidak diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta lantaran ada beberapa sebab. Pertama, ini sebagai peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu, seperti dengan melakukan pemutihan ijazah, bukan dengan pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Hati-Hati! Bercanda Membawa Bom di Pesawat Bisa Kena Sanksi Hukum

Kemudian alasan kedua tidak digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta karena kesenjangan sosial yang tinggi di Ibu Kota. Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta, mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta adalah mereka yang memiliki mobil sebanyak lebih dari satu buah.

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here