Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Siswa soal Larangan Wisuda, Ini Aturan Resmi Disdik Jabar

0
9

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM), baru-baru ini viral di media sosial setelah berdebat dengan seorang siswa SMA soal larangan study tour dan wisuda berbayar di seluruh sekolah di Jawa Barat. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban orangtua siswa.

BACA JUGA: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Pernyataan Dedi disampaikan saat ia menerima audiensi warga terdampak proyek pelebaran sungai di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (26/4/2025).

Dalam pertemuan itu, seorang pelajar mengkritik kebijakan tersebut karena karena dianggap menghilangkan momen perpisahan sebelum lulus.

“Saya ngerasa kan udah lulus ya. Kalau misalkan enggak ada perpisahan kita tuh enggak bisa kumpul bareng atau rasain gimana-gimana kumpulnya interaktif sama teman-teman itu pak,” ujar remaja tersebut dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dikutip Senin (28/4).

Dedi kemudian menegaskan bahwa wisuda di sekolah membebani orangtua karena harus membayar, padahal sekolah sudah digratiskan. Ia juga mengkritik remaja itu karena, meski dari keluarga kurang mampu, tetap meminta wisuda diadakan.

“Rumah aja enggak punya (mau) bayar perpisahan gimana speak up-nya. Harusnya saya kritik ya harusnya speak up-nya begini, kritik gubernur karena gubernur membebani rakyat sekolah harus bayar iuran kritik gubernur karena membiarkan orang tua membiarkan orang tua dibebani untuk pembayaran sekolah kritik gubernur karena membiarkan banjir,” jelas Demul.

Remaja itu menjelaskan bahwa ia bukan bermaksud mengkritik, melainkan menyampaikan aspirasi karena merasa adiknya tidak mendapat kesempatan ikut perpisahan atau wisuda.

“Bukan mengkritik Pak lebih tepatnya itu menurut saya itu kayak gitu tuh perlakuannya enggak adil,” ujar remaja itu.

BACA JUGA: Terbukti Palsukan Ijazah? Ini Ancaman Hukumnya

Larangan Wisuda dan Perpisahan di Jawa Barat

Sebenarnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan aturan baru tentang perpisahan dan wisuda sekolah, melalui Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang diteken Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025) lalu.

Surat ini mengatur bahwa perpisahan hanya untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat, berlaku mulai 2025. Sekolah dilarang memungut biaya langsung, dan acara wisuda harus digelar di lingkungan sekolah.

6 Aturan Baru Perpisahan dan Wisuda SMA-SMK di Jawa Barat 2025

Berikut enam aturan baru tentang wisuda dan perpisahan siswa SMA, SMK, dan sederajat di Jawa Barat mulai 2025 yang yang tercantum dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

1. Perpisahan Harus Dilaksanakan Sederhana

Sekolah diminta mengadakan perpisahan dengan sederhana, mengutamakan kebersamaan dan apresiasi untuk siswa, serta memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” tulis bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

2. Dilaksanakan di Lingkungan Sekolah

Perpisahan wajib diadakan di lingkungan sekolah, menggunakan sarana dan prasarana yang sudah tersedia agar tidak membebani biaya.

3. Dilarang Melakukan Pungutan

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun untuk perpisahan. Sekolah hanya boleh memberikan arahan kepada siswa atau komite sekolah.

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” tulis Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

4. Wajib Ada Pengawasan

Sekolah harus mengawasi kegiatan perpisahan dan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga ketertiban.
5. Ada Sanksi untuk Pelanggaran
Jika melanggar, sekolah atau ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 6,” bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

6. Satuan Pendidikan Swasta Menyesuaikan

Sekolah swasta dan yayasan mengikuti ketentuan ini, dengan menyesuaikan kebijakan internal masing-masing.

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here