Terbukti Palsukan Ijazah? Ini Ancaman Hukumnya

0
15

Jakarta – Isu mengenai keaslian ijazah milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik. Meski pihak Jokowi sudah beberapa kali membantah tudingan tersebut, perdebatan soal keabsahan dokumen itu tetap menjadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial dan berbagai kanal diskusi digital.

Sejumlah pihak kembali mempertanyakan keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri dalam pemilu. Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga penerbit ijazah siap membuka data jika ada perintah resmi dari pengadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. UGM juga sudah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada 5 November 1985.

“Jika pengadilan meminta, kami siap memberikan,” ujar Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, pada Selasa, 15 April 2025.

Namun untuk data pribadi mahasiswa, Wening menegaskan bahwa aksesnya terbatas dan tidak bisa diberikan sembarangan. Jika ada yang meminta, UGM akan memeriksa terlebih dahulu tujuan dan kewenangannya. Jika permintaan berasal dari pengadilan, UGM siap menyerahkan data tersebut.

Meskipun begitu, opini publik terbelah dan mendorong banyak orang untuk kembali menyoroti aturan hukum terkait pemalsuan ijazah.

BACA JUGA: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Sanksi Hukum bagi Pengguna Ijazah atau Gelar Palsu

Penggunaan ijazah palsu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Negara telah mengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang memalsukan atau menggunakan dokumen pendidikan palsu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara jelas mengatur hal ini. Dalam Pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukuman tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Artinya, siapa pun yang terbukti menggunakan ijazah palsu—baik untuk melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan lanjutan, maupun untuk keperluan lainnya—dapat dikenai sanksi berat. Tidak hanya pengguna, pihak yang membantu memalsukan atau menerbitkan dokumen palsu juga bisa dijerat hukum.

Pemalsuan Surat Bisa Dipenjara 6 Tahun

Selain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hukum pidana umum juga mengatur sanksi untuk pemalsuan dokumen. Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, lalu menggunakannya seolah-olah dokumen itu asli, dapat dijerat pidana.

Jika pemalsuan surat tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun. Hal ini berlaku tidak hanya untuk ijazah, tetapi juga dokumen resmi negara lainnya, seperti akta, surat izin, atau pernyataan hukum.

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here