Hati-Hati! Bercanda Membawa Bom di Pesawat Bisa Kena Sanksi Hukum

0
15

JAKARTA – Seorang penumpang perempuan dilarang terbang dan diturunkan paksa dari pesawat usai mengaku membawa bom pada penerbangan Batik Air tujuan Bandara Soekarno Hatta -Manado.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.

Tahukah kamu bahwa bercanda soal bom di bandara atau pesawat bisa berujung pidana? Meski hanya iseng atau berniat lucu-lucuan, ucapan seperti itu sangat dilarang oleh undang-undang dan bisa membuat pelaku harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

Mengapa Candaan soal Bom Dilarang?

Bandara dan pesawat merupakan kawasan yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Setiap informasi terkait ancaman seperti bom, senjata, atau tindakan terorisme akan dianggap serius oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang, kru, dan seluruh fasilitas penerbangan dari ancaman yang membahayakan.

Maka dari itu, meskipun hanya bercanda, mengatakan bahwa membawa bom di pesawat tetap dianggap sebagai ancaman dan bisa memicu kepanikan massal serta mengganggu jadwal penerbangan.

Dasar Hukum Larangan Bercanda soal Bom

Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan bercanda soal bom di area bandara dan pesawat. Salah satunya adalah:

Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.”

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Selain itu, jika informasi palsu tersebut menyebabkan gangguan serius dalam operasional penerbangan, maka hukuman bisa lebih berat lagi sesuai dengan ketentuan hukum lainnya.

Contoh Kasus

Sudah banyak kasus di Indonesia di mana seseorang ditahan karena bercanda membawa bom di bandara atau pesawat. Misalnya, seseorang yang berkata, “Awas, ada bom di tas saya,” saat proses boarding. Meskipun hanya bercanda, petugas keamanan tetap harus melakukan pemeriksaan menyeluruh, bahkan bisa menunda penerbangan.

Tips agar Tak Kena Masalah

Agar tidak terkena sanksi hukum saat berada di bandara atau pesawat, berikut beberapa tips penting:

  • Jangan bercanda soal bom, senjata, atau terorisme, baik secara langsung maupun lewat tulisan atau chat.

  • Ikuti semua instruksi dari petugas bandara dan awak kabin dengan serius dan penuh hormat.

  • Jangan membuat lelucon yang bisa menimbulkan kepanikan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here